Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara
A. Pembentukan BPUPKI
1. Seperti
yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan
sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan
singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan
kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah
perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.
2. Indonesia
dijajah 4 bangsa yakni : Portugis, Belanda, Inggris, Jepang
3. Mulai
8 Maret 194 Indonesia jatuh ke tangan Jepang, Jepang dengan semboyan Gerakan
3A-Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia dan Jepang Cahaya Asia
4. Penderitaan
akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai
berikut:
a. Pelaksanaan kerja paksa.
Hal ini menyebabkan banyak laki-laki
Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan
pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang
Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b. Pengambilan paksa.
Saat itu, tentara Jepang mengambil
makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga
di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c. Perbudakan
paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh
tentara Jepang
5. Tanggal
1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
6. BPUPKI
direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun
Kaisar Hirohito
7. Ketua
BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu
Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, Jumlah anggota 62 orang
8. BPUPKI mengadakan
sidang sebanyak dua kali:
a. Sidang pertama BPUPKI
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara (Pancasila)
b. Sidang
kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan
Undang-undang Dasar
9. Sidang
BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In sekarang diberi nama Gedung
Pancasila alamat Jl. Pejambon No 6 Jakarta Pusat
B.
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama,
menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar
negara.
Untuk menjawab permintaan Ketua
BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara.
2.
Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun
demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan
semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar
negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat
pengalaman bangsa lain.
3. Meskipun
diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada
kepribadian dan gagasan besar dari
bangsa Indonesia sendiri
4. Sidang
pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar Negara al usulan dari :
a. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad
Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia
1. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan
lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
2. Dasar negara
merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b. Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya
tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah
sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk
philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau
Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya
untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara
Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai
berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
5. Panitia Kecil mengadakan rapat
dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas
anggota-anggota sebagai berikut :
Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad
Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan),
Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R.
Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan
orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki
usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
6. Panitia
sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan
Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan
telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan
hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
7. Persetujuan
Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar
(Undang-Undang Dasar).
8. Oleh
Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”,
oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman
Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”
9. Selanjutnya,
naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli
1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea
keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai
berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
10. Rumusan
dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.
11. Rumusan
dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah
menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa
Komentar
Posting Komentar